Nama : Ratih Fatmawati
NPM : 25210656
Kelas : 2eb18
- 1. Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum
di Indonesia
merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum
Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu
Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam,
maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang
perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku
sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau
yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat
dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
- 2. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari
hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus
Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut
(hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belada (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan
terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER
namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI
yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda
tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
· BW
(atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
· WvK
(atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van
Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin
dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
- 3. Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Yang
dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara
perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan
Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan
dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk
Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum
Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari
militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap
peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan
pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat
segala peraturan yang mengatur hubungan antar peseorangan di dalam masyarakat
dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di
dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara
timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat
tertentu.
Disamping
Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang
yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum
yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan
praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Di
dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan
Hukum Dagang.
Mengenai keadaan Hukum Perdata
dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka warna.
Penyebab
dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1) Faktor Ethnis disebabkan keaneka
ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari
berbagai suku bangsa.
2) Faktor Hostia Yuridis yang dapat
kita lihay, yang pada pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga
Golongan, yaitu:
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b.Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa
Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina,
India, Arab).
- 4. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada 2 pendapat.
Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku I : berisi mengenai
orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : berisi tentang hal
benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : berisi tentang
perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara
orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : berisi tentang
pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat pembentuk Undang-Undang (BW)
Buku I : mengenai orang
Buku II : mengenai benda
Buku III : mengenai perikatan
Buku IV : mengenai pembuktian
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian
yaitu:
I.
Hukum tentang
diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang
prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan
itu.
II.
Hukum
Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan
kekeluargaan yaitu:
- Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara
suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah
jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap
tiap-tiap oarang, oleh karenanya dinamakan hak Mutlak dan hak yang hanya
berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya di namakan
hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat
terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan
atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat
terlihat.
- Hak seorang pengarang atas
karangannya
- Hak seseorang atas suatu
pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah
merk, dinamakan hak mutlak saja.
IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal.
Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga
terhadap harta peninggalan seseorang.
# Contoh 1
Contoh
Kasus Perdata
# Contoh 1
Citra menitipkan
lukisan pada Bayu selama 1 bulan dan akan diambil kembali pada tanggal 10
Januari 2011. Bayu setuju akan perjanjian itu. Ternyata seminggu setelah itu,
lukisan dijual Bayu pada pihak lain. Pada saat tiba waktu mengembalikan tiba
tanggal 10 Januari 2011 Bayu mengembalikan lukisan itu dengan lukisan lain yang
harganya separuhnya. Walaupun dalam keadaan marah Citra tetap menerima lukisan
itu setelah Bayu berjanji akan memberikan lukisan pengganti yang asli seminggu
kemudian. Ternyata seminggu kemudian Bayu tidak juga memberikan lukisan
pengganti. Pada saat awal ketika Bayu menjual lukisan tersebut telah terjadi
tindak pidana, tetapi ketika Citra menerima cicilan atau barang pengganti dari
Bayu, maka kasus ini termasuk ke dalam kasus perdata.
# Contoh 2
# Contoh 2
Artis Ayu
merasa terhina dengan sebuah pemberitaan di Tabloid gosip Ibukota karena
diberitakan artis Ayu sebagai pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak
terima, maka artis Ayu melaporkan tabloid gosip tersebut ke polisi bahwa
tabloid gosip tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak
menyenangkan terhadap artis Ayu. Maka kasus antara artis Ayu dan tabloid gosip
tersebut termasuk dalam kasus perdata
# Contoh 3
# Contoh 3
Toko Ade
menjual kayu jati kepada perusahaan Buyung dan pembayaran atas pembelian kayu
jati tersebut menggunakan sistem tempo 15 hari kemudian. Suatu hari setelah
toko Ade mengirim kayu jati ke perusahaan Buyung dan berniat menagih 15 hari
kemudian baru diketahui bahwa perusahaan Buyung dalam proses pailit. Khawatir
bila tagihan atas kayu jati tidak terbayar, maka toko Ade melaporkan perusahaan
Buyung ke polisi sambil membawa bukti-bukti pengiriman dan pembeliatan atas
kayu jati tersebut. Laporan toko Ade terhadap perusahaan Buyung merupakan
laporan kasus perdata, bukan pidana.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar