Nama : Ratih Fatmawati
NPM : 25210656
Kelas : 2EB18
SUBYEK DAN OBJEK HUKUM
1.
Subyek hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan
kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum
dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari
sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan,
organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai
pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
a.
Manusia
Manusia
biasa (natuurlijke persoon)
Manusia biasa (natuurlijke persoon)
manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya
dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak
kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan
hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang
dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi
perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah
orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat
perjanjian, yaitu : Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21
tahun). Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena
gangguan jiwa pemabuk atau pemboros. Kurang cerdas. Sakit ingatan. Orang wanita
dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
b.
Badan Hukum ( Rechts Person )
Badan hukum (rechts persoon) merupakan
badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan
hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan
tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat
melakukan persetujuan persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali
terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat
bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat
dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan akta notaris.
b. Didaftarkan di kantor Panitera
Pengadilan Negara setempat.
c. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar
(AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana
pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
d. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia
Badan
hukum dibedakan dalam dua bentuk :
Badan Hukum Publik ( Publik Rechts
Person )
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang
menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan
demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh
yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional
oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu,
seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia
dan Perusahaan Negara.
Badan
Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Badan Hukum Privat (Privat Recths
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata
yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan
demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang
untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan,
dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan
terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
2.
Objek hukum
Objek hukum ialah benda. Benda adalah
segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi
pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu
yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal
504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1.
Benda yang bersifat kebendaan
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.
a.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya.
Misalnya : kursi,
meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang
– undang.
Misalnya : hak
memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
b.
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1.
Benda bergerak karena sifatnya.
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2.
Benda tidak bergerak karena tujuannya.
Misalnya
: mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
3.
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda
tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu,
pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan
(bezwaring).
3.
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :
HUKUM BENDA ( Zaken Recht )
Hukum benda dalah peraturan – peraturan
yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan
merupakan hak mutlak sedangkan lawannya hak yang nisbi atau hak relative.
Hak Keberadaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan
Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam
KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam – Macam Pelunasan Utang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri
dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat
khusus.
a.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal
1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun
yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang
masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk
didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum
apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
•
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
• Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
• Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b.
Jaminan Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai.
Dalam
pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan
kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut
lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk
melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan
biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni
:
· Gadai
adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
· Gadai
bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di
maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya
kembali.
·
Adanya
sifat kebendaan.
· Syarat
inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai
atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
· Hak
untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
· Hak
preferensi (hak untuk di dahulukan).
· Hak
gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi
hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap
melekat atas seluruh bendanya.
Obyek
gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda
bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa
berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat
piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam)
serta hak paten.
Hasil
penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di
kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka
umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang
lazim berlaku.
1. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan
ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda
gadai .
2. Pemegang gadai mempunyai hak untuk
menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur
(jumlah hutang dan bunga).
3. Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak
untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
4. Hak untuk menjual benda gadai dengan
perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual
menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta
bunga.
5. Atas izin hakim tetap menguasai benda
gadai.
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH
perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat
hipotik yakni :
1. Bersifat accesoir yakni seperti halnya
dengan gadai.
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit
desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan
siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari
piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH
perdata.
4. Obyeknya benda-benda tetap. Obyek
hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perbedaan
Gadai dan Hipotik : Perbedaan gadai dengan hipotik berada pada sifat masing dan
objek masing- masing.
Hak
Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1
undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas
tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan
kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
1. Kreditur yang diutamakan (droit de
preference) terhadap kreditur lainya .
2. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya
dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum
dilunasi (droit de suite).
3. Memenuhi syarat spesialitas dan
publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4. Mudah dan pasti pelaksanaan
eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus
harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
• Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
• Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
• Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
• Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum.
• Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
• Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
• Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
• Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum.
(bersetifikat
berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran. Obyek
hak tanggungan yakni :
1. Hak milik (HM).
2. Hak guna usaha ( HGU).
3. Rumah susun berikut tanah hak bersama
serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
4. Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
Contoh
Kasus
Masyarakat
Hukum : Masyarakat kota Liverpool
Alex
Curran seorang warga Negara Amerika memarkirkan mobil mewah Aston DBSnya dengan
roda yang menginjak dua garis kuning tanpa putus, di mana hal tsb melanggar
peraturan di kota Liverpool. Masyarakat hukum dalam kasus ini adalah masyarakat
kota Liverpool. karena kasus hukum tersebut berada di wilayah kota
Liverpool Di mana kasus hukum tersebut akan di kenakan sanksi hukum/membayar
denda sesuai dengan peraturan yang berlaku di kota Liverpool.
Subjek
Hukum : Alex curran sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat kota Liverpool
sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum
dalam kasus ini adalah alex curran di karenakan alex curran seenak nya
memarkirkan mobil mewah nyadengan roda yang menginjak dua garis kuning tanpa
putus, di mana hal tsb melanggar peraturan di kota Liverpool.
Objek
Hukum : Mobil mewah Aston DBS
Objek
hukum dalam kasus ini adalah mobil mewah Aston DBS milik alex curran, di mana
merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
Peristiwa
hukum : Masyarakat kota Liverpool merasa di rugikan karena perbuatan alex
curran yang tidak menaati peraturan yang berlaku di wilyah tsb.
Peristiwa
hukum dalam ksus ini masyarakat kota Liverpool merasa di rugikan karena
perbuatan alex curran yang melanggar peraturan di mana perbuatan nya
menimbulkan ketidak nyamanan bagi pengendara kendaraan di kota Liverpool dan
dapat mengakibat kan terjadi nya kecelakaan.
Akibat
hukum : Alex curran harus membayar denda yang di kenakan kepadanya.
Akibat
hukum dari kasus ini ialah alex curran harus memayar denda yang di kenakan
kepadanya, di karenakan perbuatanya melanggar peraturan yang berlaku di kota Liverpool.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
Hukum Dlm Ekonomi (Edisi II_Rev) Oleh
Advendi S & Elsi Kartika S
0 komentar:
Posting Komentar