Nama : Ratih Fatmawati
NPM : 25210656
Kelas :
2EB18
Pengertian Hukum
Pengertian Hukum secara Umum
Hukum adalah keseluruhan norma yang
oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau
dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota
masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki
oleh penguasa tersebut.
Pengertian
hukum menurut para ahli :
Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan
bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para
hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap
pelanggar.
Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada
peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to
that which is right).
Leon Duguit
Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang
daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan
reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari
orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang
lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Roscoe Pound
Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara
manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu
yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar
kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a
tool of social engineering.
John Austin
John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari
pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik
yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
Van Vanenhoven
Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus
dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
Prof. Soedkno Mertokusumo
Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah
dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku
dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan
sanksi.
Mochtar Kusumaatmadja
Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup
manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang
mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
Karl Von
Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan,
yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada
sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan
kebiasaan warga masyarakat
Holmes
Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
Soerjono Soekamto
Soerjono Soekamto
Mempunyai
berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Unsur-Unsur Hukum
Dari
beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum
tersebut
di atas, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa Hukum itu meliputi
beberapa
unsur, yaitu:
a.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajìb
c.
Peraturan itu bersifat memaksa
d.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Tujuan
Hukum
Arti dari Tujuan
Hukum menurut Para Ahli di bidang Ekonomi :
Prof Subekti, SH.
Hukum itu mengabdi
pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan
cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang
sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
Prof. Mr. Dr. LJ. van
Apeldoorn.
Tujuan hukum adalah
mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki
perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara
teliti dan seimbang.
Geny.
Tujuan hukum
semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan
kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan
Jeremy Bentham
Dalam Bukunya
“Introduction to the morals and negismation”, ia mengatakan bahwa hukum
bertujuan semata-mata apa yang berfaedah pada orang. Pendapat ini
dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah pada orang banyak dan bersifat umum
tanpa memperhatikan soal keadilan. Disini kepastian melalui hukum bagi
perorangan merupakan tujuan utama dari Hukum.
Prof. Mr. J van Kan.
Ia berpendapat bahwa
hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan itu
tidak dapat diganggu. Disini jelaslah bahwa hukum bertugas untuk menjamin
kepastian hukum di dalam masyarakat dan juga menjaga serta mencegah agar setiap
orang tidak menjadi hakim sendiri. Tetapi, tiap perkara harus diselesaikan
melalui proses pengadilan berdasrkan hukum yang berlaku.
Pada umumnya hukum ditujukan
untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat
serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu,
menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri,
namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan
yang sedang berlaku.
- keadilan
- kepastian
- kemanfaatan
Jadi Hukum itu adalah
alat, bukan tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena
manusia sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum,
maka yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat
untuk mencapai tujuan itu.
Sumber-Sumber Hukum
Kategori hukum:
a. Atas dasar sumber:
§ Undang-undang
§ Kebiasaan/ adat
§ Traktat
§ Yurisprudensi
§ Hukum ilmu/
doktrin
- Atas dasar wilayah berlakunya:
§ Hukum nasional.
§ Hukum
internasional.
- Atas dasar sanksinya:
§ Hukum memaksa
§ Hukum mengatur
- Atas dasar isinya:
§ Hukum publik
§ Hukum privat
- Atas dasar fungsinya
§ Hukum materiil
§ Hukum formil
Sumber hukum dalam
arti material
yaitu:
Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor
kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:
- Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
- Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
- Hukum yang berlaku
- Tata hukum negara-negara lain
- Keyakinan tentang agama dan kesusilaan
- Kesadaran hukum
Sumber hukum dalam
arti formal, yaitu :
Sumber hukum yang
bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:
- Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis
1. Undang-undang :
a. UU dalam arti
material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis.
UU Teroisme, UU Pailit.
b. UU dalam arti formal : keputusan penguasa
yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU, mis UU APBN
Sumber
hukum dalam arti formal yang tidak tertulis
Prof. Soepomo dalam catatan mengenai
pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa
“ Hukum adat adalah synonim dengan
hukum tidak tertulis dan hukum tidak tertulis berarti hukum yang tidak dibentuk
oleh sebuah badan legislatif yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan
–badan hukum negara (DPR, DPRD, dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan
hakim dan hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.”
2. Hukum Traktat
Traktat adalah
perjanjian yang dibuat antara negara
yang dituangkan dalam bentuk tertentu
3.
Putusan Hakim (yurisprudensi)
Istilah yurisprudensi
berasal dari kata Jurisprudentia (Bahasa Latin), yang berarti pengetahuan hukum
(Rechts geleerheid). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia, sama
artinya dengan kata “Jurisprudentia” (Bahasa Belanda) dan “Jurisprudence” dalam
bahasa Perancis yaitu, Peradilan tetap atau hukum peradilan.
4.
Doktrin
Pendapat para sarjana
hukum yang merupakan doktrin adalah sumber hokum. Ilmu hukum itu sebagai sumber
hukum tapi bukan hukum karena tidak langsung mempunyai kekuatan mengikat
sebagaimana undang-undang. Ilmu hukum baru mengikat dan mempunyai kekuatan
hukum bila dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan. Disamping itu
juga dikenal adagium dimana orang tidak boleh menyimpangi dari”communis
opinion doctorum” (pendapat umum para sarjana).
Kodifikasi
Hukum
Yang dimaksud dengan
kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum
tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya
kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis
(statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai
peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis
(unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
- Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.
Jenis-jenis hukum tertentu
b.
Sistematis
c.
Lengkap
- Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.
Kepastian hukum
b.
Penyederhanaan hokum
c.
Kesatuan hukum
Contoh
kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
- Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran
Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar
undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran
Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran
Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie
Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam
undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru
karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh
negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi
hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum
(rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut
ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.
Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi
adalah aliran legisme.
Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain
KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
Kaidah/Norma
Norma merupakan
peraturan tata tertib yang mencakup:
- Norma agama: berpangkal pada kepercayaan adanya yang maha kuasa, menganggap norma agama ditentukan oleh Tuhan.
Misalnya
:
Dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang
keji dan suatu jalan yang buruk (Al Isra’ : 32).- Hormatilah orang tuamu agar
supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V).
- Norma kesusilaan: norma yang paling tua, yang bersumber pada moral.
Misalnya
:
·
Hendaklah engkau berlaku jujur.
·
Hendaklah engkau berbuat baik terhadap
sesama manusia.
- Norma kesopanan: norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat sendiri untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga masing-masing saling menghormati.
Misalnya:
·
Orang muda harus menghormati orang yang
lebih tua
·
Janganlah meludah dilantai atau disembarang
tempat.
·
Berilah tempat terlebih dahulu kepada
wanita di dalam kereta api, bis dll (terutama wanita tua, hamil atau membawa
bayi)
- Norma hukum: bersifat memaksa, untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidupnya.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2,
yaitu :
·
hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
·
hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Sifat norma hukum:
- Adanya paksaan dari luar
- Sifat umum (berlaku untuk siapa saja)
Pengertian Ekonomi
& Hukum Ekonomi
Pengertian Ekonomi
Kata
“ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος
(oikos) yang
berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos),
atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai
“aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perkonomian.Sunaryati Hartono mengatakan bahwa ekonomi adalah penjabaran
hukumum ekonomi pembangunan dan sosial,hukum ekonomi tersabut mempunyai 2 aspek
, Aspek pengaturan usaha pembangunan ekonomi dan Aspek pengaturan usaha
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan
masyarakat.
Hukum ekonomi indonesia dapat dibedakan
menjadi 2 yakni :
- Hukum pembangunan ekonomi: Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan&pengembangan kehidupan ekonomi indonesia secara nasional.
- Hukum ekonomi Sosial : menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata.
Tugas 1 (kasus)
Permaslahan :
Mochtar Mohammad merupakan terpidana kasus
korupsi di Kota Bekasi. Dia dijerat empat perkara, yakni suap anggota DPRD
Rp1,6 miliar, penyalahgunaan anggaran makan minum Rp639 juta, suap untuk
mendapatkan Piala Adipura 2010 senilai Rp500 juta, dan suap kepada auditor
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp400 juta. Mahkamah Agung (MA) memvonis
Mochtar enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan
penjara.MA juga mengharuskan terdakwa, yang sebelumnya divonis bebas oleh
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung,ini membayar uang pengganti
Rp639 juta. Setelah tertangkap di Bali, Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar
Mohammad akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin,
Bandung. Alasan mochtar pergi ke Bali yaitu ia belum mendapat surat salinan
putusan MA yang menghukum dirinya enam tahun penjara atas korupsi APBD Bekasi. Atas
dasar itulah Mochtar menolak menyerahkan diri ke KPK.
Penyelesaian :
Menurut saya mulai dari kecil anak-anak harus
diajarkan dan di terapkan tentang norma-norma mulai dari norma agama,
kesusilaan, sopan santun, serta hokum.
cara menyelesaian yang baik dengan diberlakukannya
hukum yang tepat. Tepat disini adalah memberikan hukuman yang bisa mumbuat para
koruptor tidak lagi seperti tikus ternak yang dapat berkembang biak. Misalnya memiskinan
para koruptor, diskriminasi seluruh keluarga dan anak keturunannya serta
dipermalukan di hadapan publik, dengan cara itu menurut saya sudah cukup
membuat para koruptor enggan melalukannya lagi, tidak usah hukuman mati karena
Indonesia adalah Negara hukum bukan Negara islam.
Sumber :
elearning.gunadarma.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar