Nama : Ratih Fatmawati
NPM : 25210656
Kelas : 2eb18HUKUM PERIKATAN
1. Pengertian
Perikatan
adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak dalam
harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya
wajib memenuhi prestasi itu.
Dari
unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :
1. Hubungan hukum ;
2. Kekayaan ;
3. Pihak-pihak, dan
4. Prestasi.
Apakah
maksudnya? Maksudnya ialah terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat,
hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada pihak
lainnya. Apabila satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi,
lalu hukum memaksakan supaya hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk
menilai suatu hubungan hukum perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran-
ukuran (kriteria) tertentu.
Hak
perseorangan adalah hak untuk menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan
hak kebendaan adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
Intisari dari perbedaan ini ialah hak perseorangan adalah suatu hak terhadap
seseorang, hak kebendaan adalah hak suatu benda. Dulu orang berpendapat bahwa
hak perseorangan bertentangan dengan hak kebendaan. Akan tetapi didalam
perkembangannya, hak itu tidak lagi berlawanan, kadang- kadang bergandengan,
misalnya jual- beli tidak memutuskan sewa (pasal 1576 KUH Perdata).
2.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai
berikut.
1.
Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.
Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari
undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a.
Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b.
Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3.
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar
hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
3.
Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH
Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
v Asas
Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338
KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat
adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.
v Asas
konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada
saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan
tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim
disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan
empat syarat adalah
1.
Kata Sepakat antara Para Pihak yang
Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni
para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam
hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2.
Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap
untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut
hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3.
Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu
hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci
(jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan
kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan
antara para pihak.
4.
Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang
halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang
diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
4.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
→ Timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan
apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa (lalai) atau ingkar janji.
Bentuk
wanprestasi
Akibat-akibat Wanprestasi
1.
Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi)
Meliputi
3 unsur:
1.
biaya
2.
Rugi
3.
Bunga
2.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
→ pasal 1247 dan pasal 1248 KUH Perdata.
3.
Peralihan resiko
→ Pasal 1237 KUH Perdata.
Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika
terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang
yang menjadi objek perjanjian.
5.
Hapusnya
perikatan
Perikatan bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria
sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan
perjanjian secara sukarela. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan
atau penitipan.
Pembaharuan utang
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan
hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya
yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
Ada tiga macam novasi yaitu :
–
Novasi
obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain
–
Novasi
subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain
–
Novasi
subyektif aktif, dimana krediturnya diganti oleh kreditur lain
Perjumpaan utang atau kompensasi
Pencampuran hutang
Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul
pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh
sebab itu piutang dihapuskan.
Pembebasan utang
Musnahnya barang yang terutang
Pembatalan
Pasal
1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu
perjanjian diperlukan 4 syarat
Contoh Kasus :
Contoh Kasus :
Kronologis
Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta
Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa
kesulitan untuk memasarkannya. Salah
satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang
meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang
yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal
di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan
seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga
dengan nama Combi Furniture. Empat
bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin
membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat
mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal
yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada
PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat
pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk
kelambatan pembayaran.
Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris
Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya
agaknya hanya tinggal perjanjian.
Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan
itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak
pernah dipedulikannya. Bahkan
menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah
membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda
pembayaran. Hanya
sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991. Namun pengelola SDP berpendapat
sebaliknya. Akte No.
40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta
tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin
seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah uang yang
harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap
berkeras untuk tidak membayarnya.
Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI
Furniture secara paksa. Selain
itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Analisis
kasus
Setelah
pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan
sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara
tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama
kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian
sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang
menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya
perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno
mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi
perjanjian.
Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena
perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap
sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu
hal tertentu;
4. Suatu
sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan
sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela
tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh
pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Tarmin
Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya
kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang
datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya. Maka dari sini Tarmin Kusno bisa
dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat
melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di
Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada
dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW,
dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan
penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan
bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan
segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak
mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk
itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT
SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan
dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya
Delta Plaza.
Sumber :
handayani.staff.gunadarma.ac.id/.../HUKUM+PERIKATAN.pptx
http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
ocw.usu.ac.id/course/...hukum.../kn_508_slide_hukum_perikatan