Jumat, 23 Maret 2012

Tugas Khusus 1


Nama               : Ratih Fatmawati
NPM                : 25210656
Kelas                : 2EB18

Pengertian Hukum

Pengertian Hukum secara Umum
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Pengertian hukum menurut para ahli :
Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).

Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.

John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.

Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.

Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat

Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.

Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

Unsur-Unsur Hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum
tersebut di atas, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa Hukum itu meliputi
beberapa unsur, yaitu:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajìb
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Tujuan Hukum

Arti dari Tujuan Hukum menurut Para Ahli di bidang Ekonomi :

Prof Subekti, SH.
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.

Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn.
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

Geny.
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan

Jeremy Bentham
Dalam Bukunya “Introduction to the morals and negismation”, ia mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah pada orang. Pendapat ini dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah pada orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama dari Hukum.

Prof. Mr. J van Kan.
Ia berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan itu tidak dapat diganggu. Disini jelaslah bahwa hukum bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam masyarakat dan juga menjaga serta mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim sendiri. Tetapi, tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan berdasrkan hukum yang berlaku.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
  • keadilan
  • kepastian
  • kemanfaatan
Jadi Hukum itu adalah alat, bukan tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan itu.

Sumber-Sumber Hukum

Kategori hukum:
a.    Atas dasar sumber:
§  Undang-undang
§  Kebiasaan/ adat
§  Traktat
§  Yurisprudensi
§  Hukum ilmu/ doktrin
  1. Atas dasar wilayah berlakunya:
§  Hukum nasional.
§  Hukum internasional.
  1. Atas dasar sanksinya:
§  Hukum memaksa
§  Hukum mengatur
  1. Atas dasar isinya:
§  Hukum publik
§  Hukum privat
  1. Atas dasar fungsinya
§  Hukum materiil
§  Hukum formil

Sumber hukum dalam arti material yaitu:
Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:
  • Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
  • Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
  • Hukum yang berlaku
  • Tata hukum negara-negara lain
  • Keyakinan tentang agama dan kesusilaan
  • Kesadaran hukum
Sumber hukum dalam arti formal, yaitu :
Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:
  • Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis
1.  Undang-undang :
a. UU dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi  isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit.
b.  UU dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU, mis UU APBN
  Sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis
          Prof. Soepomo dalam catatan mengenai pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa
          “ Hukum adat adalah synonim dengan hukum tidak tertulis dan hukum tidak tertulis berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan –badan hukum negara (DPR, DPRD, dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.”

2.  Hukum Traktat
Traktat adalah perjanjian yang  dibuat antara negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu

3. Putusan Hakim (yurisprudensi)
Istilah yurisprudensi berasal dari kata Jurisprudentia (Bahasa Latin), yang berarti pengetahuan hukum (Rechts geleerheid). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia, sama artinya dengan kata “Jurisprudentia” (Bahasa Belanda) dan “Jurisprudence” dalam bahasa Perancis yaitu, Peradilan tetap atau hukum peradilan.

4. Doktrin
Pendapat para sarjana hukum yang merupakan doktrin adalah sumber hokum. Ilmu hukum itu sebagai sumber hukum tapi bukan hukum karena tidak langsung mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana undang-undang. Ilmu hukum baru mengikat dan mempunyai kekuatan hukum bila dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan. Disamping itu juga dikenal adagium dimana orang tidak boleh menyimpangi dari”communis opinion doctorum” (pendapat umum para sarjana).

Kodifikasi Hukum
Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
  •  Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.    Jenis-jenis hukum tertentu
b.    Sistematis
c.     Lengkap
  • Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.    Kepastian hukum
b.    Penyederhanaan hokum
c.     Kesatuan hukum

Contoh kodifikasi hukum:

Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.

Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
  • Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1.   Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2.   Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3.   Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.
Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.
Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.

Kaidah/Norma

Norma merupakan peraturan tata tertib yang mencakup:
  1. Norma agama: berpangkal pada kepercayaan adanya yang maha kuasa, menganggap norma agama ditentukan oleh Tuhan.
Misalnya :

Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Al Isra’ : 32).- Hormatilah orang tuamu agar supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V).

  1. Norma kesusilaan: norma yang paling tua, yang bersumber pada moral.
Misalnya :
·         Hendaklah engkau berlaku jujur.
·         Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.
  1. Norma kesopanan: norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat sendiri untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga masing-masing saling menghormati.
Misalnya:
·         Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua
·         Janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat.
·         Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dll (terutama wanita tua, hamil atau membawa bayi)
  1. Norma hukum: bersifat memaksa, untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidupnya.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
·         hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
·         hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Sifat norma hukum:
  1. Adanya paksaan dari luar
  2. Sifat umum (berlaku untuk siapa saja)

Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi

Pengertian Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”

Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perkonomian.Sunaryati Hartono mengatakan bahwa ekonomi adalah penjabaran hukumum ekonomi pembangunan dan sosial,hukum ekonomi tersabut mempunyai 2 aspek , Aspek pengaturan usaha pembangunan ekonomi dan Aspek pengaturan usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi indonesia dapat dibedakan menjadi 2 yakni :
  1. Hukum pembangunan ekonomi: Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan&pengembangan kehidupan ekonomi indonesia secara nasional.
  2. Hukum ekonomi Sosial : menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata.
Tugas 1 (kasus)

Permaslahan :

Mochtar Mohammad merupakan terpidana kasus korupsi di Kota Bekasi. Dia dijerat empat perkara, yakni suap anggota DPRD Rp1,6 miliar, penyalahgunaan anggaran makan minum Rp639 juta, suap untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 senilai Rp500 juta, dan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp400 juta. Mahkamah Agung (MA) memvonis Mochtar enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara.MA juga mengharuskan terdakwa, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung,ini membayar uang pengganti Rp639 juta. Setelah tertangkap di Bali, Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mohammad akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Alasan mochtar pergi ke Bali yaitu ia belum mendapat surat salinan putusan MA yang menghukum dirinya enam tahun penjara atas korupsi APBD Bekasi. Atas dasar itulah Mochtar menolak menyerahkan diri ke KPK.

Penyelesaian :

Menurut saya mulai dari kecil anak-anak harus diajarkan dan di terapkan tentang norma-norma mulai dari norma agama, kesusilaan, sopan santun, serta hokum.
cara menyelesaian yang baik dengan diberlakukannya hukum yang tepat. Tepat disini adalah memberikan hukuman yang bisa mumbuat para koruptor tidak lagi seperti tikus ternak yang dapat berkembang biak. Misalnya memiskinan para koruptor, diskriminasi seluruh keluarga dan anak keturunannya serta dipermalukan di hadapan publik, dengan cara itu menurut saya sudah cukup membuat para koruptor enggan melalukannya lagi, tidak usah hukuman mati karena Indonesia adalah Negara hukum bukan Negara islam.

Sumber :
elearning.gunadarma.ac.id


Jumat, 11 November 2011

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Koperasi


Menurut Soedirman, menyebutkan permasalahan yang merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan usaha koperasi yang meliputi faktor internal dan faktor eksternal.

1. Faktor Internal antara lain sebagai berikut :
a. Partisipasi Anggota
Partisipasi merupakan faktor penting dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan suatu organisasi. Melalui partisipasi segala aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pencapaian tujuan direalisasikan.
Dalam koperasi semua program manajemen harus memperoleh dukungan dari anggota. Untuk keperluan tersebut pihak manajemen memerlukan berbagai informasi yang berasal dari anggota. Anggota merupakan titik awal yang menentukan proses partisipasi berlangsung. Sebagai pemilik anggota koperasi menginginkan koperasi menjadi sumber yang mampu meningkatkan usaha individualnya. Sebagai pemilik anggota juga menginginkan koperasi mempunyai kemampuan dalam melayani kepentingannya melalui usaha-usaha yang dijalankan di koperasi. Tingkat partisipasi anggota pada koperasi-koperasi saat ini masih cukup banyak yang belum maksimal.
Jadi dapat dijelaskan bahwa penting bagi anggota untuk berperan aktif pada setiap kegiatan yang dijalankan di koperasi, karena maju mundurnya koperasi ditentukan pada partisipasi anggota. Dan koperasi harus memberikan layanan yang memadai dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan, serta memberikan informasi, kontribusi permodalan, menentukan program-program yang harus dilaksanakan pihak manajemen dan mengawasi jalannya koperasi. Agar anggota lebih memilih koperasi dari pada badan usaha lainnya.
b. Solidaritas Antar Anggota Koperasi

Berkoperasi juga dimaknai sebagai upaya membangun ikatan solidaritas antar anggota, karena dengan ikatan ekonomi, ikatan solidaritas bisa dibangun secara lebih kongkrit.Ikatan solidaritas ini pada kenyataannya juga bisa dikembangkan untuk meraih tujuan gerakan yang lebih besar. bahwa dengan adanya Solidaritas yang kuat antar anggota koperasi dapat menjadi suatu kekuatan didalam mencapai tujuan koperasi.

c. Pengurus Koperasi Yang Juga Tokoh Masyarakat

Pengurus koperasi yang juga tokoh dalam masyarakat sehingga rangkap jabatan ini menimbulkan fokus perhatian terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan lingkungan. dengan adanya rangkap jabatan yang dimiliki oleh pengurus koperasi menyebabkan kurang profesionalismenya pengurus dalam mengelola koperasi.

d. Skala Usah
Skala usaha yang belum layak, karena kemampuan pemasaran yang masih terbatas pada beberapa jenis komoditi, dan belum terbinanya jaringan dan mata rantai pemasaran prduk koperasi secara terpadu menyebabkan koperasi sulit untuk berkembang. skala usaha yang kecil yang dilaksanakan oleh koperasi menyebabkan koperasi sulit untuk berkembang.

e. Perkembangan Modal
Perkembangan modal dalam koperasi sangat mempengaruhi perkembangan usaha koperasi karena dengan modal yang cukup besar koperasi dapat mengembangkan usahanya yang lebih banyak lagi. apabila koperasi ingin mengembangkan usahanya kepasar global maka koperasi membutuhkan modal yang banyak, karena di pasar global terdapat resiko bisnis yang cukup tinggi.
f. Ketrampilan Manajerial
Menurut Soedirman bahwa hal ini sebenarnya saling berkaitan dengan kualitas sumber daya insani dan masih kurangnya pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh koperasi yang bersangkutan.
Bahwasannya ketrampilan manajerial di koperasi sangat penting karena organisasi yang baik adalah organisasi yang memiliki manajemen yang baik koperasi tidak akan berkembang tanpa fungsi pengaturan yang terarah. Dan dalam perencanaan program kerja koperasi harus mampu diterjemahkan oleh tim manajemen berdasarkan kesepakatan di dalam rapat anggota tahunan (RAT).
g. Jaringan Pasar
Jaringan pasar merupakan suatu tempat untuk mencari pangsa pasar yang lebih luas agar dapat memperoleh kentungan yang lebih besar. Dengan demikian jaringan adalah suatu faktor pendukung yang mempunyai kekuatan yang menentukan dalam melaksanakan usaha ekonomi dan program lainnya. Karena dengan adanya jaringan yang kuat dalam suatu lembaga akan mampu bertahan dan berkembang dalam jangka panjang dan lebih mampu mengantisipasi goncangan yang mungkin terjadi dalam dunia usaha. Jadi koperasi harus selalu mengikuti perkembangan teknologi dan penguasaan informasi.
h. Jumlah dan Kualitas Sumber Daya Manusia Para Pengurus dan Manajer
Kualitas sumber daya koperasi merupakan suatu hal penting dalam perkembangan koperasi secara keseluruhan. Peningkatan manfaat ekonomi yang dirasakan anggota berawal dari meningkatnya pemahaman anggota terhadap hakekat dan manfaat koperasi bagi mereka.
i. Pemilikan dan Pemafaatan Perangkat Teknologi Produksi dan Informasi
koperasi harus lebih tanggap dan lebih cepat dalam memperoleh informasi-informasi agar tidak tertinggal dengan badan usaha lain, karena untuk memenuhi keinginan anggotanya dan masyarakat koperasi harus selalu mengikuti perkembangan zaman.
j. Sistem manejemen
Sistem manejemen yang baik adalah faktor yang paling penting untuk suksesnya koperasi. Dalam menerapkan manejemen, pengurus mempunyai tanggung jawab untuk merumuskan kebijaksanaan, menyetujui tanggung jawab untuk merumuskan kebijaksanaan, menyetujui rencana dan program, melimpahkan wewenang kepada manajer. Jadi dapat disimpulkan bahwa dengan manejemen yang baik akan dapat membuat koperasi berkembang menjadi lebih baik.
k. Kinerja Pengurus
Pengurus dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan bagi keberhasilan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Oleh karena itu kinerja pengurus mempunyai kedudukan yang menentukan keberhasilan koperasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa dengan pengurus yang memiliki kompetensi yang baik akan dapat membuat koperasi berkembang menjadi lebih baik.

2. Faktor eksternal, yang mempengaruhi terhadap pertumbuhan dan perkembangan koperasi antara lain :

a. Komitmen pemerintah untuk menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.
Jadi dengan adanya kebijakan pemerintah disini koperasi masih dapat perhatian yang kecil. Sedangkan UKM ataupun koperasi memberikan omzet yang cukup besar dibanding dengan usaha swasta.
b. Sistem prasarana, pelayanan, pendidikan dan penyuluhan.
bahwa adanya kualitas dan ketrampilan yang dimiliki anggota koperasi itu sangat penting. Karena dengan meningkatkan ketrampilan dapat menghasilkan produk yang berdaya saing dan dapat memajukan koperasi. Sedangkan sekarang ini sebagian besar seorang anggota koperasi tidak mengetahui mengapa menjadi anggota koperasi. Dengan demikian memberikan pendidikan dan penyuluhan pada anggota sangat penting.
c. Iklim pendukung perkembangan koperasi
Menurut Sonny Sumarsono:  Suasana (iklim) untuk suburnya pertumbuhan koperasi tidak dapat datang begitu saja. Untuk itu pemerintah berusaha menciptakan suasana yang dapat mendorong pertumbuhan koperasi dengan cara mengadakan koordinasi-koordinasi. Dengan koordinasi-koordinasi tersebut dimaksudkan agar berbagai pihak yang ada sangkut pautnya dengan pertumbuhan koperasi dapat dihasilkan pandangannya.
d. Dicabutnya Fasilitas Tertentu Oleh Pemerintah
Menurut soedirman : Koperasi berkembang mengikuti perkembangan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, sehingga seakan-akan koperasi adalah organisasi yang sekedar menjalankan program-program pemerintah. Berbagai peluang usaha koperasi harus diakui belum secara optimal dapat dimanfaatkan oleh koperasi. Bahkan organisasi DEKOPIN yang diharapkan menjadi corong koperasi yang memperjuangkan aspirasi koperasi dan melaksanakan berbagai pelatihan.
Dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi oleh pemerintah akibatnya koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu yang lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga koperasi terpaksa mencari sendiri ke Dolog.
e. Tingkat harga
Menurut Sonny Sumarsono : Tingkat harga yang selalu berubah (naik) menyebabkan pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.



Permasalahan diatas adalah merupakan faktor ancaman dan kelemahan koperasi baik internal dan eksternal. Berbagai kendala dan tantangan tersebut menyebabkan koperasi belum mampu berfungsi dan berperan sesuai harapan. Berbagai peraturan, kebijakan dan kesempatan atau peluang yang tersedia bagi koperasi belum dimanfaatkan oleh koperasi bagi kepentingan anggota dan masyarakat lingkungannya.