Jumat, 23 Maret 2012

Tugas Khusus 1


Nama               : Ratih Fatmawati
NPM                : 25210656
Kelas                : 2EB18

Pengertian Hukum

Pengertian Hukum secara Umum
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Pengertian hukum menurut para ahli :
Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).

Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.

John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.

Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.

Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat

Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.

Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

Unsur-Unsur Hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum
tersebut di atas, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa Hukum itu meliputi
beberapa unsur, yaitu:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajìb
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Tujuan Hukum

Arti dari Tujuan Hukum menurut Para Ahli di bidang Ekonomi :

Prof Subekti, SH.
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.

Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn.
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

Geny.
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan

Jeremy Bentham
Dalam Bukunya “Introduction to the morals and negismation”, ia mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah pada orang. Pendapat ini dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah pada orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama dari Hukum.

Prof. Mr. J van Kan.
Ia berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan itu tidak dapat diganggu. Disini jelaslah bahwa hukum bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam masyarakat dan juga menjaga serta mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim sendiri. Tetapi, tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan berdasrkan hukum yang berlaku.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
  • keadilan
  • kepastian
  • kemanfaatan
Jadi Hukum itu adalah alat, bukan tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan itu.

Sumber-Sumber Hukum

Kategori hukum:
a.    Atas dasar sumber:
§  Undang-undang
§  Kebiasaan/ adat
§  Traktat
§  Yurisprudensi
§  Hukum ilmu/ doktrin
  1. Atas dasar wilayah berlakunya:
§  Hukum nasional.
§  Hukum internasional.
  1. Atas dasar sanksinya:
§  Hukum memaksa
§  Hukum mengatur
  1. Atas dasar isinya:
§  Hukum publik
§  Hukum privat
  1. Atas dasar fungsinya
§  Hukum materiil
§  Hukum formil

Sumber hukum dalam arti material yaitu:
Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:
  • Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
  • Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
  • Hukum yang berlaku
  • Tata hukum negara-negara lain
  • Keyakinan tentang agama dan kesusilaan
  • Kesadaran hukum
Sumber hukum dalam arti formal, yaitu :
Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:
  • Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis
1.  Undang-undang :
a. UU dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi  isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit.
b.  UU dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU, mis UU APBN
  Sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis
          Prof. Soepomo dalam catatan mengenai pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa
          “ Hukum adat adalah synonim dengan hukum tidak tertulis dan hukum tidak tertulis berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan –badan hukum negara (DPR, DPRD, dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.”

2.  Hukum Traktat
Traktat adalah perjanjian yang  dibuat antara negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu

3. Putusan Hakim (yurisprudensi)
Istilah yurisprudensi berasal dari kata Jurisprudentia (Bahasa Latin), yang berarti pengetahuan hukum (Rechts geleerheid). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia, sama artinya dengan kata “Jurisprudentia” (Bahasa Belanda) dan “Jurisprudence” dalam bahasa Perancis yaitu, Peradilan tetap atau hukum peradilan.

4. Doktrin
Pendapat para sarjana hukum yang merupakan doktrin adalah sumber hokum. Ilmu hukum itu sebagai sumber hukum tapi bukan hukum karena tidak langsung mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana undang-undang. Ilmu hukum baru mengikat dan mempunyai kekuatan hukum bila dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan. Disamping itu juga dikenal adagium dimana orang tidak boleh menyimpangi dari”communis opinion doctorum” (pendapat umum para sarjana).

Kodifikasi Hukum
Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
  •  Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.    Jenis-jenis hukum tertentu
b.    Sistematis
c.     Lengkap
  • Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.    Kepastian hukum
b.    Penyederhanaan hokum
c.     Kesatuan hukum

Contoh kodifikasi hukum:

Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.

Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
  • Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1.   Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2.   Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3.   Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.
Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.
Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.

Kaidah/Norma

Norma merupakan peraturan tata tertib yang mencakup:
  1. Norma agama: berpangkal pada kepercayaan adanya yang maha kuasa, menganggap norma agama ditentukan oleh Tuhan.
Misalnya :

Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Al Isra’ : 32).- Hormatilah orang tuamu agar supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V).

  1. Norma kesusilaan: norma yang paling tua, yang bersumber pada moral.
Misalnya :
·         Hendaklah engkau berlaku jujur.
·         Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.
  1. Norma kesopanan: norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat sendiri untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga masing-masing saling menghormati.
Misalnya:
·         Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua
·         Janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat.
·         Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dll (terutama wanita tua, hamil atau membawa bayi)
  1. Norma hukum: bersifat memaksa, untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidupnya.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
·         hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
·         hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Sifat norma hukum:
  1. Adanya paksaan dari luar
  2. Sifat umum (berlaku untuk siapa saja)

Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi

Pengertian Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”

Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perkonomian.Sunaryati Hartono mengatakan bahwa ekonomi adalah penjabaran hukumum ekonomi pembangunan dan sosial,hukum ekonomi tersabut mempunyai 2 aspek , Aspek pengaturan usaha pembangunan ekonomi dan Aspek pengaturan usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi indonesia dapat dibedakan menjadi 2 yakni :
  1. Hukum pembangunan ekonomi: Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan&pengembangan kehidupan ekonomi indonesia secara nasional.
  2. Hukum ekonomi Sosial : menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata.
Tugas 1 (kasus)

Permaslahan :

Mochtar Mohammad merupakan terpidana kasus korupsi di Kota Bekasi. Dia dijerat empat perkara, yakni suap anggota DPRD Rp1,6 miliar, penyalahgunaan anggaran makan minum Rp639 juta, suap untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 senilai Rp500 juta, dan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp400 juta. Mahkamah Agung (MA) memvonis Mochtar enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara.MA juga mengharuskan terdakwa, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung,ini membayar uang pengganti Rp639 juta. Setelah tertangkap di Bali, Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mohammad akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Alasan mochtar pergi ke Bali yaitu ia belum mendapat surat salinan putusan MA yang menghukum dirinya enam tahun penjara atas korupsi APBD Bekasi. Atas dasar itulah Mochtar menolak menyerahkan diri ke KPK.

Penyelesaian :

Menurut saya mulai dari kecil anak-anak harus diajarkan dan di terapkan tentang norma-norma mulai dari norma agama, kesusilaan, sopan santun, serta hokum.
cara menyelesaian yang baik dengan diberlakukannya hukum yang tepat. Tepat disini adalah memberikan hukuman yang bisa mumbuat para koruptor tidak lagi seperti tikus ternak yang dapat berkembang biak. Misalnya memiskinan para koruptor, diskriminasi seluruh keluarga dan anak keturunannya serta dipermalukan di hadapan publik, dengan cara itu menurut saya sudah cukup membuat para koruptor enggan melalukannya lagi, tidak usah hukuman mati karena Indonesia adalah Negara hukum bukan Negara islam.

Sumber :
elearning.gunadarma.ac.id


0 komentar: