Sabtu, 26 Oktober 2013

ETIKA PROFESI AKUNTANSI (TUGAS KE-2)


Nama : Ratih Fatmawati
NPM   : 25210656
Kelas  : 4eb18
Tugas : Etika Profesi Akuntansi (tugas ke-2)
1.      Jelaskan Faktor-faktor yang menentukan intensitas etika dari keputusan!
2.      Jelaskan prinsip-prinsip pengambilan keputusan yang etis?
3.      Jelaskan suap (bribery) merupakan suatu tindakan yang tidak etis dengan memberikan sebuah contoh (contoh perorang berbeda)!
Jawab  :
1.      Faktor-faktor yang menentukan intensitas etika dari keputusan:
a.     Besarnya akibat adalah jumlah kerugian atau keuntungan yang dihasilkan dari suatu keputusan etika. Makin banyak orang yang dirugikan atau semakin besar kerugian yang diderita oleh orang-orang itu, maka semakin besar akibatnya.

b.    Kesepakatan social adalah kesepakatan apakah suatu perilaku itu baik atau buruk. Sebagai contoh, selain dari tindakan mempertahankan diri, banyak orang belum sepakat apakah membunuh adalah salah. Namun, banyak orang belum sepakat terhadap aborsi atau hukuman mati.

c.   Kemungkinan akibat adalah kesempatan dimana sesuatu akan terjadi dan kerugian bagi orang lain. Misalnya, kamungkinan akibat adalah rokok. Kita tahu bahwa merokok akan meningkatkan kemungkinan terjadinya serangan jantung, penyakit kanker, paru-paru, impotensi, dan gangguan pada janin.

d.  Kesiapan sementara adalah waktu diantara tindakan dengan akibat yang ditimbulkannya. Kesiapan sementara lebih kuat apabilamanajer harus memberhentikan karyawan minggu depan dibandingkan dengan tiga bulan kedepan.

e.   Kedekatan akibat adalah jarak social, kejiwaan, budaya, atau fisik dari pengambil keputusan dengan mereka yang terkena dampak dari keputusannya.

f.       Konsentrasi akibat adalah seberapa besar suatu tindakan mempengaruhi rata-rata orang.

2.      Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
a.      Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Prolesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

b.      Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

c.       Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

d.      Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

e.       Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

f.       Prinsip Keenam - Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

g.      Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

h.      Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

3.    Contoh Kasus Suap: Adi seorang pengendara sepeda motor terkena tilang oleh polisi lalu lintas, Adi dinyatakan bersalah oleh polisi lalu lintas karena melanggar peraturan lalu lintas yaitu tidak mempunyai SIM C (Surat Izin Mengemudi) oleh karena itu harus menjalankan sidang, namun Adi pengemudi sepeda motor tersebut menyuap polisi lalu lintas itu agar dia tidak mengikuti sidang, dan polisi tersebut menerima uang suapnya, sehingga pengemudi yang bersalah itu dibebaskan dan tidak mengikuti sidang nya. Dari contoh kasus diatas dapat di jelaskan bahwa Suap (Bribery) adalah tindakan berupa menawarkan, membeli, menerima, atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban public. Suap dimaksudkan untuk memanipulasi seseorang dengan membeli pengaruh. Pembelian itu dapat dilakukan baik dengan membayar sejumlah uang atau barang, maupun pembayaran kembali setelah transaksi terlaksana. Suap kadang kala tidak mudah dikenali. Pemberian cash atau penggunaan callgirls dapat dengan mudah dimasukkan sebagai cara suap, tetapi pemberian hadiah (gift) tidak selalu dapat disebut sebagai suap tergantung dari maksud dan respons yang diharapkan oleh pemberi hadiah.






0 komentar: