3.A Pembahasan
3.a.1 Pemahaman UKM
Menurut Kementrian Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud
dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang
mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak
Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha
milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp
200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan
menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
3.a.2 Pemahaman IFRS
IFRS (International
Financial Reporting Standard )
merupakan pedoman penyusunan laporan keuangan yang diterima secara global.
Sejarah terbentuknya pun cukup panjang dari terbentuknya IASC/ IAFC, IASB,
hingga menjadi IFRS seperti sekarang ini. Jika sebuah negara menggunakan IFRS,
berarti negara tersebut telah mengadopsi sistem pelaporan keuangan yang berlaku
secara global sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan
keuangan perusahaan di negara tersebut berasal.Indonesia pun akan mengadopsi
IFRS secara penuh pada 2012, seperti yang dilansir IAI pada peringatan HUT nya
yang ke 51. Dengan mengadopsi penuh
IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi
signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS.
3.B ruang lingkup
Pada
tanggal 16 Desember 2008 telah dilansir Exposure Draft Standar Akuntansi
Keuangan untuk Usaha Kecil dan Menengah (ED SAK UKM) yang merupakan adopsi dari
IFRS for SMEs dengan beberapa modifikasi yang diperlukan. ED SAK UKM
diubah dan diformalkan menjadi Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) pada tanggal 19 Mei 2009. Dalam SAK ETAP telah
dilakukan modifikasi dan simplifikasi atas ED SAK UKM sehingga diharapkan akan
lebih mudah dilaksanakan oleh entitas UKM di Indonesia.
Ada sejumlah alasan mengapa IASB
bersedia melaksanakan proyek ini, yaitu:
1.
Standar yang disusun oleh IASB memang dirancang untuk perusahaan publik,
bukan untuk UKM.
2.
UKM mengeluh tentang terlalu kompleks dan terlalu mahalnya biaya
implementasi standar IFRS penuh.
3.
Jika tidak diatur secara khusus, dikhawatirkan akan terjadi diversitas
praktik dari satu negara terhadap negara lain, sehingga komparabilitas
informasi keuangan yang disajikan akan menurun.
4.
Adanya standar yang lebih sederhana akan membantu melancarkan transisi bagi
perusahaan yang sedang tumbuh yang masih merupakan UKM dan merencanakan
nantinya akan mendaftar di pasar modal.
5.
Bagi negara berkembang yang kebanyakan perusahaannya adalah UKM, adopsi IFRS
yang disederhanakan ini dapat meningkatkan daya tarik mereka terhadap investasi
asing.
3.C kesimpulan
IASB melakukan suatu proyek penyusunan standar
yang sesuai dengan kondisi UKM. Rancangan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan
IFRS yang telah ada yang memang dirancang untuk perusahaan besar. Ada dua hal
yang perlu diperhatikan. Pertama, definisi UKM tidak meliputi perusahaan yang
melakukan listing maupun perusahaan yang signifikan secara ekonomi.
Kedua, jika untuk sebuah masalah ekonomi bagi UKM tidak atau belum dibuatkan
standarnya, disarankan agar UKM menggunakan IFRS penuh yang sudah ada.
15 Februari 2007, Draft IFRS untuk UKM telah diterbitkan. Standar untuk UKM
yang mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS penuh ini diberlakukan mulai
tahun 2008.
SUMBER:
nama : Ratih Fatmawati
npm : 25210656
kelas : 4eb 18
0 komentar:
Posting Komentar