Nama : Ratih Fatmawati
NPM : 25210656
Kelas : 4eb18
Tugas : Etika Profesi Akuntansi (tugas ke-2)
1.
Jelaskan Faktor-faktor yang menentukan intensitas
etika dari keputusan!
2.
Jelaskan prinsip-prinsip pengambilan keputusan yang
etis?
3.
Jelaskan suap (bribery) merupakan suatu tindakan
yang tidak etis dengan memberikan sebuah contoh (contoh perorang berbeda)!
Jawab :
1.
Faktor-faktor
yang menentukan intensitas etika dari keputusan:
a.
Besarnya akibat adalah jumlah kerugian atau keuntungan
yang dihasilkan dari suatu keputusan etika. Makin banyak orang yang dirugikan
atau semakin besar kerugian yang diderita oleh orang-orang itu, maka semakin
besar akibatnya.
b.
Kesepakatan social adalah kesepakatan apakah suatu
perilaku itu baik atau buruk. Sebagai contoh, selain dari tindakan
mempertahankan diri, banyak orang belum sepakat apakah membunuh adalah salah.
Namun, banyak orang belum sepakat terhadap aborsi atau hukuman mati.
c. Kemungkinan akibat adalah kesempatan dimana sesuatu akan
terjadi dan kerugian bagi orang lain. Misalnya, kamungkinan akibat adalah
rokok. Kita tahu bahwa merokok akan meningkatkan kemungkinan terjadinya
serangan jantung, penyakit kanker, paru-paru, impotensi, dan gangguan pada
janin.
d. Kesiapan sementara adalah waktu diantara tindakan dengan
akibat yang ditimbulkannya. Kesiapan sementara lebih kuat apabilamanajer harus
memberhentikan karyawan minggu depan dibandingkan dengan tiga bulan kedepan.
e. Kedekatan akibat adalah jarak social, kejiwaan, budaya,
atau fisik dari pengambil keputusan dengan mereka yang terkena dampak dari
keputusannya.
f. Konsentrasi akibat adalah seberapa besar suatu tindakan
mempengaruhi rata-rata orang.
2. Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
a. Prinsip Pertama - Tanggung Jawab
Prolesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai
profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b.
Prinsip Kedua
- Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c.
Prinsip
Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
d.
Prinsip
Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
e.
Prinsip
Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
f.
Prinsip
Keenam - Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati
leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g.
Prinsip
Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
h.
Prinsip
Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
3. Contoh Kasus Suap: Adi seorang pengendara sepeda
motor terkena tilang oleh polisi lalu lintas, Adi dinyatakan bersalah oleh
polisi lalu lintas karena melanggar peraturan lalu lintas yaitu tidak mempunyai
SIM C (Surat Izin Mengemudi) oleh karena itu harus menjalankan sidang, namun
Adi pengemudi sepeda motor tersebut menyuap polisi lalu lintas itu agar dia
tidak mengikuti sidang, dan polisi tersebut menerima uang suapnya, sehingga
pengemudi yang bersalah itu dibebaskan dan tidak mengikuti sidang nya. Dari
contoh kasus diatas dapat di jelaskan bahwa Suap (Bribery) adalah tindakan berupa menawarkan, membeli,
menerima, atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi
tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban public. Suap dimaksudkan
untuk memanipulasi seseorang dengan membeli pengaruh. Pembelian itu dapat
dilakukan baik dengan membayar sejumlah uang atau barang, maupun pembayaran
kembali setelah transaksi terlaksana. Suap kadang kala tidak mudah dikenali.
Pemberian cash atau penggunaan callgirls dapat dengan mudah
dimasukkan sebagai cara suap, tetapi pemberian hadiah (gift) tidak
selalu dapat disebut sebagai suap tergantung dari maksud dan respons yang
diharapkan oleh pemberi hadiah.