Minggu, 31 Oktober 2010

Studentsite Gunadarma

Studentsite adalah salah satu layanan yang terdapat diweb Gunadarma. Studentsite memiliki beberapa layanan, khususnya bagi mahasiswa/mahasiswi Gunadarma yang masih aktif. Seperti untuk mengirim tugas-tugas melalui email, info tentang jadwal-jadwal perkuliahan, untuk mengetahui nilai-nilai UTS, UAS,UTA, juga untuk mengetahui nilai-nilai IPK kita, untuk menulis portfolio, kita juga bisa mengikuti lomba blog, seminar, juga bisa mendaftar perpustakaan gratis secara online.

Kelebihan :
  • mempermudah mahasiswa/mahasiswi untuk mengerjakan tugas-tugasnya.
  • Mengetahui tugas-tugas terbaru yang diberikan oleh masing-masing dosen.

Kelemahan :
  • Terkadang sulit untuk aktifasi.
  • Tanggal lahir kita kadang tidaksesuai, diganti agar bisa aktifasi.
  • Kalau sedang update susah untuk dibuka.

Link


Sabtu, 23 Oktober 2010

Pengertian Bisnis

Pengertian Bisnis

1.   Pengertian bisnis adalah serangkaian usaha yang dilakukan 1 orang atau lebih individu maupun kelompok dengan  menawarkan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan/laba.

2. Pengertian bisnis adalah sebuah usaha, dimana setiap orang atau kelompok harus siap untung & siap rugi. bisnis tidak hanya tergantung dengan modal uang, tetapi banyak faktor yang mendukung terlaksananya sebuah bisnis, misalnya : reputasi, keahlian, ilmu, sahabat & kerabat dapat menjadi modal bisnis.
 Sumber : Revol Sirait.com
 Jenis-jenis perusahaan

Perusahaan jasa adalah perusahaan yang menghasilkan jasa dan bukan barang atau produk untuk pelanggan.

Perusahaan Dagang merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya adalah membeli barang dagangan dari pemasok (supplier) kemudian menjual kembali kepada pelanggan. Berikut contoh nama perusahaan dagang dan jenis produk yang ditawarkan kepada pelanggan.

Perusahaan manufaktur merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya adalah membeli bahan baku (input) kemudian mengubahnya menjadi barang yang dijual kepada pelanggan. Berikut contoh nama perusahaan manufaktur dan jenis produk yang ditawarkannya.

Bentuk, Jenis & Macam Badan Usaha / Organisasi Bisnis Perusahaan- Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.

Fungsi dan peran koperasi  
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

1.   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 
2.   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 
3.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4.   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5.   Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Prinsip koperasi 
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
· Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
· Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
· Kemandirian.
· Pendidikan perkoprasian.
· kerjasama antar koperasi.

Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
· Koperasi Simpan Pinjam
· Koperasi Konsumen
· Koperasi Produsen
· Koperasi Pemasaran
· Koperasi Jasa

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.

Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.

Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada peusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia.tbk

perusahaan perseorangan 

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.

Contoh perusahaan perseorangan
· kelontong,
· tukang bakso keliling,
· pedagang asongan,
· bengkel,
· binatu (laundry),
· salon kecantikan,
· rumah makan,
·  persewaan komputer dan lain sebagainya.

Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
 - ciri mudah didirikan dan juga dibubarkan
 - tanggung jawab tidak terbatas dan ciri melibatkan harta pribadi
 - tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
 - seluruh keuntungan dinikmati sendiri
 - sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
 - keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
 - jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
 - sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait. 

Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Ciri dan sifat firma :
· Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
· Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
· Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa irriv anggota yang lainnya.
· keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
· seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
· pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
· mudah memperoleh kredit usaha

Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Ciri dan sifat cv :
sulit untuk menarik modal yang telah disetor
· modal besar karena didirikan banyak pihak
· mudah mendapatkan kridit pinjaman
· ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
· ciri mudah untuk didirikan
· kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan irri resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Ciri dan sifat pt :

·   kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·   modal dan ukuran perusahaan besar
·   kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·   dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·   kepemilikan mudah berpindah tangan
·   mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·   keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·   kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·   sulit untuk membubarkan pt
·   pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.

contoh perusahaan persero:
·   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·   PT Garuda Indonesia (Persero)
·   PT Angkasa Pura (Persero)
·   PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·   PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·   PT Aneka Tambang (Persero)
·   PT PELNI (Persero)
·   PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·   PT Pos Indonesia (Persero)
·   PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·   PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Sumber  : Organisasi.org dan Wikipedia bahasa Indonesia